JPU menyatakan, selain hukuman penjara, terdakwa SVN juga dituntut menjalani pelatihan kerja selama enam bulan. Pelatihan kerja diminta dilakukan di Lapas Anak Sukamiskin. "Pelatihan kerja selama enam bulan di Lapas Anak Sukamiskin," ujar JPU.
Berdasarkan surat dakwaan yang diterima wartawan, SVN didakwa melakukan eksploitasi terhadap korban. Aksi jahat itu dilakukan bersama dua terdakwa pria dewasa. Mereka bersepakat mengeksplotasi korban dengan menjual melalui aplikasi MiChat. Terdakwa berperan mencari lokasi setelah mendapatkan pelanggan.
Dadang Sukmawijaya kuasa hukum SVN mengatakan, keberatan dengan tuntutan jaksa. Sebab, dalam kasus ini, SVN juga menjadi korban. "Melihat dari tuntutan itu, tentu kami tidak sependapat dengan JPU. Di mana anak ini (SVN) memang seharusnya menjadi korban, bukan diikutsertakan sebagai pelaku," kata Dadang Sukmawijaya.
Saat dugaan eksploitasi itu terjadi, ujar Dadang Sukmawijaya, terdakwa SVN ini tidak tahu menahu. Dia hanya diminta oleh dua terdakwa dewasa lain untuk membantu. "Kejadian (penyekapan dan penjualan ABG) bukan keinginan yang bersangkutan (terdakwa). Melainkan itu keinginan dari pelaku dewasa (dua pria)," ujar Dadang.
Editor : Agus Warsudi
kapolrestabes bandung Mapolrestabes Bandung polrestabes bandung penjualan orang kasus pemerkosaan Kasus pemerkosaan anak penyekapan penyekapan anak
Artikel Terkait