Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan dan penjualan gadis 14 tahun di Bandung via MiChat. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Masih ingat dengan kasus penyekapan dan penjualan anak baru gede (ABG) via MiChat di Kota Bandung pada Desember 2021 lalu? Kasus ini masih berproses dalam pesidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Satu terdakwa, SVN, perempuan, dituntut hukuman 2,5 tahun penjara karena diduga turut membantu melakukan kejahatan. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana eksploitasi anak dan melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Tuntutan terhadap terdakwa SVN itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam persidangan tertutup di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (5/7/2022). 

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara dua tahun dan enam bulan," kata JPU sebagaimana berkas tuntutan yang diterima wartawan. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network