CIAMIS, iNews.id - Kasus penitaan agama kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi (pembelaan) terdakwa M Kace, Kamis (17/3/2022). Dalam replik, JPU menilai pleidoi terdakwa terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan.
Tim JPU gabungan dari Kejari Ciamis, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, dan Kejaksaan Agung (Kejagung) membacakan 166 halaman berisi tanggapan terhadap pledoi terdakwa M Kace dan kuasa hukumnya pada pada sidang Kamis (10/3/2022) lalu. Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Vivi Purnamawati.
Tim JPU menilai pleidoi tersebut terkesan memelintir fakta dan menyampaikan kebohongan. Termasuk saat menyampaikan terkait kotoran manusia yang disumpalkan ke mulut terdakwa M Kace. Menurut JPU, hal itu ranah penyidikan bukan persidangan.
"Pada substansinya ada beberapa puluh poin terkesan memelintir. Perkara ini sudah diuji saat praperadilan (dan dinyatakan layak untuk dilanjutkan). Bukan tempatnya di pleidoi. Substansinya sebagaimana 103 poin dalam tuntutan dan itu fakta yang kita dengar bersama," kata Ketua Tim JPU Syahnan Tanjung.
Terkait penerapan pasal dalam tuntutan, JPU menyatakan, jaksa memberi petunjuk ke penyidik Bareskrim Polri untuk menerapkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dominan bohong Pasal 14 ayat 1, bukan 156 kaitan penodaan agama. Jangan dibandingkan dengan Yahya Waloni. Dia (Yahya Waloni) menodai agama orang," ujar Syahnan Tanjung.
Diberitakan sebelumnya, Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum M Kace meminta majalis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis membebaskan kliennya dari semua dakwaan. Menurut Kamarudin, M Kace harus dibebaskan karena proses hukum terhadap kliennya tidak sesuai hukum acara pidana.
Kamarudin Simanjuntak mengatakan, polisi, jaksa, hakim, dan advokat dibutuhkan untuk meneggakan hukum. Namun, menegakan harus dilakukan sesuai formal atau hukum acara pidana.
"Karena (proses penegakan hukuman terhadap M Kace) dilakukan dengan cara-cara di luar hukum formal, semuanya (proses hukum terhadap M Kace dari penyelidikan, penyidikan, dakwaan, hingga tuntutan) batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata Kamarudin Simajuntak seusai sidang pledoi atau pembelaan di PN Ciamis, Kamis (10/3/2022).
Selama proses penyidikan, ujar Kamarudin, terdakwa M Kace tidak diberikan haknya. M Kace sudah sakit sejak awal dan kini lebih parah lagi. Hal lain, seharusnya M Kace menjalani sidang bukan di Ciamis, sebab berkas perkaranya di Bali. "Harapan ke depan karena sudah sakit-sakitan harusnya dibawa berobat," ujarnya.
Terkait dengan membuat video di YouTube yang dinilai sebagai penistaan agama, Kamarudin Simanjuntak menuturkan, hal ini karena keinginan pemerintah. Selama pandemi Covid-19, tidak boleh melayani kebaktian secara offline.
"Maka 17 Juli 2020, belajar YouTube. Karena baru belajar membuat ucapan-ucapan, belum bisa membedakan mana kalangan sendiri dan umum, belum pandai. Maka belum pandai itu harus diajarin dibimbing," tutur Kamarudin.
Editor : Agus Warsudi
M Kace Muhammad Kace dugaan penistaan agama kasus dugaan penistaan agama kasus penistaan agama pasal penistaan agama penistaan agama dugaan penodaan agama kasus penodaan agama penodaan agama
Artikel Terkait