BANDUNG, iNews.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menaikkan status kasus dugaan penggelapan aset milik Rizky Febian dari penyelidikan ke penyidikan. Peningatan status kasus ini dilakukan setelah melalui gelar perkara, penyidik menemukan ada unsur pidana.
Meski begitu, penyidik Ditreskrismum Polda Jabar belum menetapkan tersangka. Penyidik masih melengkapi berkas penyidikan untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan, penyidik melakukan rangkaian gelar perkara atas kasus yang dilaporkan Rizky Febian pada akhir Maret 2021 lalu.
"Sudah (ditingkatkan) saat ini sudah penyidikan. Belum ada tersangka (kasus dugaan penggelapan ini)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Jumat (18/6/2021).
Sebelumnya, untuk mengungkap kasus ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 12 saksi, termasuk korban Rizky Febian dan terlapor Teddy Pardiana. Bahkan penyidik meminta keterangan dari pihak perbankan. "Sudah 12 orang (yang diperiksa). Ya termasuk terlapor (Teddy Pardiana)," ujar Kombes Pol CH Patoppoi.
Diberitakan sebelumnya, penyanyi solo Rizky Febian, putra sulung Entis Sutisna atau Sule, melaporkan Teddy Pardiyana berkaitan dengan penguasaan aset milik Rizky. Dalam laporannya, Rizky menyebut Teddy, suami mendiang ibunya Lina Jubaedah, tak mau mengembalikan 12 aset.
Rizky Febian dan kuasa hukum dalam pertemuannya dengan Teddy, sudah memberikan batas waktu dan kelonggaran agar Teddy segera menyerahkan aset yang diwariskan almarhumah Lina Jubaedah ke Rizky dan adik-adiknya. Akan tetapi, Teddy tetap tidak melaksanakan janjinya, sehingga Rizky Febian menempuh langkah hukum.
Terdapat 12 aset milik Rizky Febian dan Putri Delina yang belum dikembalikan oleh Teddy. Ke-12 aset itu antara lain rumah di Panyawangan, sertifikat ruko di Panyawangan, rumah kos 32 kamar di Bojongsoang, uang penjualan rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar.
Kemudian, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilai Rp2 miliar. rumah di Villa Bandung Indah senilai Rp1,5 miliar.
Lalu, uang penjualan mobil Rp120 juta, tanah yang dibeli dari uang Rizky Febian atau Lina di Banjaran, Ciamis, toko material di Banjaran, Majalaya, tanah di Pangalengan, usaha grosir di Arjasari, Kabupaten Bandung, dan perhiasan senilaiRp 2 miliar.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar polda jabar dugaan penggelapan kasus penggelapan motor pelaku penggelapan penggelapan Penggelapan aset penggelapan dana rizky febian lapor polisi rizky febian
Artikel Terkait