"Intervensi psikis tidak hanya dilakukan sekitar peristiwa itu terjadi, tetapi diperlukan pendampingan sepanjang hidupnya meliputi mengembangkan strategi koping, terapi perilaku, psikoterapi, latihan keterampilan sosial dalam lingkungan yang aman," ucapnya.
Teddy menyatakan, bayi-bayi tidak berdosa yang terlahir akibat kekerasan seksual ini juga harus diselamatkan oleh keluarga. Sebab keluarga merupakan inti perlindungan pada anak.
"Korban harus tetap mendapatkan haknya untuk sekolah. Guru dapat bekerja sama dalam tim lintas profesi mulai dari upaya pencegahan, penyembuhan, dan rehabilitatif kepada anak melalui pembelajaran," ujar Teddy.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan anak di bawah umur kota bandung ustaz pesantren
Artikel Terkait