Kajati Jabar Asep Mulyana memberikan keterangan terkait kasus pemerkosaan terhadap belasan santriwati oleh Herry Wirawan. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)

Sebelumnya, JPU menyatakan, terdakwa Herry Wirawan terbukti menyalahgunakan uang bantuan yayasan Ponpes Tahfiz Madani Boarding School Cibiru dan Ponpes Manarul Huda Antapani, Kota Bandung, untuk kepentingan pribadi. 

Terdakwa Herry Wirawan mendaftarkan para santriwati untuk mendapatkan bantuan pemerintah seperti, bantuan operasional sekolah (BOS), bantuan sosial tunai, dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Dana bantuan yang masuk ke rekening para korban kemudian dicairkan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi Herry.

Hal ini terungkap dalam sidang tertutup di PN Bandung. "Sesuai yang disangkakan, tidak hanya perbuatan pidana (pemerkosaan) kepada anak-anak itu, tapi termasuk penggunaan bansos sekaligus kami tanyakan metode pembelajaran," tutur Kajati Jabar.

Sesuai fakta dalam persidangan, kata Asep, JPU Kejati Jabar akan membuat tuntutan terpisahkan mengenai tindak pidana penyelewengan Bansos dan beberapa temuan lainnya. "Nanti kami sampaikan lagi pada saat requisitoir (surat tuntutan)," ucap Asep N Mulyana.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network