Muhammad Ramdanu alias Danu (kiri) didampingi kuasa hukumnya Achmad Taufan. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

TKP tindak pidana atau peristiwa apapun, tutur kriminolog dari Fakultas Hukum (FH) Unpar Bandung ini, merupakan sumber informasi primer bagi penyidik kepolisian melakukan pengungkapan sebuah kasus.

"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi. Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah (dijadikan tersangka)," tuturnya.

Diketahui, Muhammad Ramdanu alias Danu (21), diperiksa penyidik Satreskrim Polres Subang terkait kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Surhatini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23), Senin (1/11/2021). Dalam pemeriksaan ini, Danu dicecar soal dirinya membantu membersihkan tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis 19 Agustus 2021 lalu.

Achmad Taufan, kuasa hukum Danu mengatakan, pascapembunuhan keji itu, Danu diminta keluarga, Yoris Raja Amarullah, putra sulung almarhumah Tuti Suhartini, untuk menjaga rumah tersebut. Danu kemudian datang di sekitar lokasi pada Kamis 19 Agustus.

"Danu diminta standby di dekat TKP. Tujuanya untuk menjaga rumah. Jangan ada yang masuk dan lain-lain," kata Taufan dihubungi wartawan, Senin (1/11/2021).


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network