Muhammad Ramdanu alias Danu (kiri) didampingi kuasa hukumnya Achmad Taufan. (Foto: iNews/YUDY HERYAWAN JUANDA)

Rohman Hidayat menyatakan, heran terhadap banpol yang leluasa masuk ke TKP dan menyuruh saksi Muhammad Ramdanu (21), membersihkan bak kamar mandi. Sementara, Yosef kliennya, yang jelas keluarga korban dan pemilik tanah serta bangunan rumah menjadi TKP pembunuhan pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu, tidak diizinkan masuk. 

"Klien saya (Yosef Hidayah) tidak bisa datang dan masuk ke TKP sampai hari ini. Tapi ini, Danu dan banpol bisa masuk ke TKP dengan leluasa. Tapi siapapun dia, tidak punya kapasitas memasuki TKP," tutur Rohman Hidayat. 

Sementara itu, Kriminolog dari Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan juga sangat menyayangkan tindakan Muhammad Ramdhanu alias Danu (21) yang membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah di TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amelia. Seharusnya, tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana tidak boleh dirusak, dibersihkan, dan atau diubah.

"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman. Kenapa diperlukan? Kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari banpol," kata Agustinus Pohan dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).

Agustinus Pohan menyatakan, seharusnya banpol paham bahwa TKP tindak pidana, tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian. TKP juga tidak boleh dilakukan perubahan. Kalau sampai ada perubahan, akibatnya sulit dilakukan pengungkapan," ujar Agustinus Pohan.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4 5 6
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network