BANDUNG, iNews.id - Kriminolog dari Universitas Parahyangan (Unpar) Agustinus Pohan sangat menyayangkan tindakan Muhammad Ramdhanu alias Danu (21) yang membersihkan bak mandi berisi air bercampur darah di TKP pembunuhan ibu dan anak, Tuti dan Amelia. Seharusnya, tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana tidak boleh dirusak, dibersihkan, dan atau diubah.
"Berita di media ada pihak yang memerintahkan supaya membersihkan kamar mandi di TKP, itu barangkali satu informasi yang perlu pendalaman. Kenapa diperlukan? Kenapa perintah itu datang? dan katanya itu dari banpol," kata Agustinus Pohan dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (2/11/2021).
Agustinus Pohan menyatakan, seharusnya banpol paham bahwa TKP tindak pidana tidak boleh dimasuki orang lain selain penyidik dari kepolisian. TKP juga tidak boleh dilakukan perubahan. Kalau sampai ada perubahan, akibatnya sulit dilakukan pengungkapan," ujar Agustinus Pohan.
TKP tindak pidana atau peristiwa apapun, tutur kriminolog dari Fakultas Hukum (FH) Unpar Bandung ini, merupakan sumber informasi primen bagi penyidik kepolisian melakukan pengungkapan.
"TKP itulah yang bisa memberikan informasi apa yang sebenarnya terjadi. Kalau TKP rusak bisa menyesatkan penyidikan dan itu berbahaya. Bisa mengarah kepada pihak yang tidak bersalah (dijadikan tersangka)," tuturnya.
Editor : Agus Warsudi
pembunuhan gadis kasus pembunuhan kasus pembunuhan sekeluarga korban pembunuhan Misteri pembunuhan pelaku pembunuhan pelaku pembunuhan sadis Kabupaten Subang pembunuhan subang
Artikel Terkait