Sebelum pemeriksaan, Lilis Suhartini, kakak kandung almarhumah Tuti, sempat menyapa dan berbincang sebentar dengan media. Dia hanya menyampaikan harapan keluarga kasus pembunuhan sadis yang dialami Tuti dan Amelia di rumahnya, Kamapung Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang pada Rabu 18 Agustus 2021 lalu, segera terungkap dan pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya.
Diketahui, telah 49 hari kasus pembunuhan sadis terhadap Tuti dan Amelia belum juga terungkap. Polisi sangat berhati-hati dalam melakukan penyelidikan. Selain memeriksa belasan kali saksi kunci dalam kasus ini, polisi juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban pada Sabtu (2/10/2021).
Namun, hasil dari autopsi ulang tak bisa disampaikan ke publik. Alasannya hanya untuk kepentingan penyidik. Yang pasti, autopsi ulang dilakukan untuk mengetahui bentuk luka yang dialami korban dan dicocokan dengan alat pembunuh yang digunakan pelaku.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, belum bisa memastikan bukti baru yang diperoleh penyidik mengarah ke pelaku atau tidak.
Editor : Agus Warsudi
kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan Misteri pembunuhan Kabupaten Subang pembunuhan subang polres subang subang
Artikel Terkait