Anton Suargi (mengenakan rompi merah) saat menerima putusan restorative justice dari Kajari Cimahi Rosalina Sidabariba. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Anton Suargi mengatakan, senang perkara selesai secara damai dan bisa kembali ke keluarga, berkumpulan dengan anak dan istri. Dia mengucapkan terima kasih kepada Kejari Cimahi yang telah memperingan hukuman.

"(hikmah dari kasus ini) saya bisa lebih dewasa dan tidak akan lagi mengulangi kesalahan dan bisa menjaga amarah dan sikap saya saat menghadapi kesulitan," kata Anton Suargi.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network