Anton Suargi mengatakan, senang perkara selesai secara damai dan bisa kembali ke keluarga, berkumpulan dengan anak dan istri. Dia mengucapkan terima kasih kepada Kejari Cimahi yang telah memperingan hukuman.
"(hikmah dari kasus ini) saya bisa lebih dewasa dan tidak akan lagi mengulangi kesalahan dan bisa menjaga amarah dan sikap saya saat menghadapi kesulitan," kata Anton Suargi.
Editor : Agus Warsudi
keadilan restoratif restorative justice Rumah Restorative Justice kota cimahi Kejari Kota Cimahi
Artikel Terkait