Alwiandi, sang kondektur sempat menepuk jidat Anton. Perlakuan Alwiandi dibalas Anton dengan pukulan. Akibatnya, korban Alwiandi mengalami luka sobek di bagian wajah dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Akibat perbuatannya, Anton ditangkap polisi. Dia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Dia sempat mendekam di dalam tahanan.
Kepala Kejari Kota Cimahi Rosalina Sidabariba mengatakan, Kejari Cimahi menghentikan kasus penuntutan perkara yang menjerat Anton Suargi atas dasar sejumlah pertimbangan. Salah satunya, memenuhi syarat Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
"Restorative justice ditempuh salah satu pertimbangannya, tersangka belum pernah terjerat kasus hukum dan ancaman hukuman penjara di bawah 2 tahun. Kesepakatan damai juga tanpa syarat. Yang terpenting, korban memaafkan perbuatan dari tersangka," kata Kajari Cimahi.
Editor : Agus Warsudi
keadilan restoratif restorative justice Rumah Restorative Justice kota cimahi Kejari Kota Cimahi
Artikel Terkait