Etes dan Suryati, ayah dan ibu almarhum Handi Saputra, ikhlas menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Kolonel Inf Priyanto. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

GARUT, iNews.id - Keluarga Handi Saputra di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, menerima putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Infanteri Priyanto. Etes, ayah Handi Saputra, bersyukur majelis hakim telah menjatuhkan hukuman setimpal kepada pembunuh anaknya tersebut.
 
"(Ikhlas) menerima putusan seumur hidup. Mungkin sudah sesuai dengan perbuatannya," kata Etes kepada wartawan di kediamannya, Selasa (7/6/2022). 

Etes menyatakan, sikap yang sama juga dirasakan isterinya yang merupakan ibu dari Handi, Suryati. Menurut Etes, isterinya sempat menolak dan menginginkan agar para terdakwa dihukum mati. 

"Puas enggak puas ya, namanya kita mengikuti hukum yang ada. Kalau ibu kemarin-kemarin maunya hukuman mati, tapi karena negara kita negara hukum, ya ibu mengikuti saja," ujar Etes. 

Etes pun menyatakan, hingga kini belum ada satu orang pun dari keluarga para terdakwa yang datang ke kediaman mereka untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun dia memastikan, keluarga Handi akan menerima jika ada keluarga terdakwa yang datang menyampaikan permohonan maaf.

"Jika ada yang datang kami akan menerima dan memaafkan. Pihak keluarga pelaku kan tidak tahu perbuatan terdakwa, tapi sampai saat ini tidak ada yang datang," tutur Etes. 

Etes dan Suryati mengikuti proses sidang yang dijalani Kolonel Infanteri Priyanto melalui televisi. Usai menonton proses sidang, Etes berharap anaknya mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT. "Semoga anak saya diterima iman Islam-nya," ucapnya.
 
Dalam sidang, Kolonel Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana seperti pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, merampas kemerdekaan orang lain secara bersama-sama, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang juga dilakukan secara bersama-sama. 

Karena sejumlah perbuatannya itu, Kolonel Infanteri Priyanto dipidana dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer. Lantaran dipecat tidak dengan hormat (PTDH), Priyanto tidak berhak menerima pensiun dan tunjangan.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network