Pada Rabu 14 Oktober 2020, tutur Kapolda Jabar, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar mengungkap kasus penjualan senjata api melalui perdagangan online dengan nama Toko Dados yang menawarkan senjata api, amunisi senjata, dan bahan peledak. Dalam kasus ini, pelaku berinisial DA juga menawarkan jasa reparasi dan mengubah airsoftgun menjadi senjata api.
Dari tangan DA, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh butir selongsong tajam dengan Pin 009, 3 butir selongsong tajam dengan type 38 spesial, airsoft gun, 4 buah triger, 4 pin ramset, 51 butir selongsong dengan pin 38 TK/TA dan 6 buah korek api bekas.
"Berikutnya pada 26 November 2020, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap praktik perdagangan jasa prostitusi online melalui situs dengan inisial BM yang mengiklankan wanita berprofesi artis, selebgram dan model professional di wilayah hukum Polda Jawa Barat," tuturnya.
Hasil dari penyidikan prostitusi online tersebut, tiga orang diamankan. Ketiga tersangka antara lain, RJ dan AH yang berperan selaku agen, dan MR sebagai muncikari penyedia wanita.
Penyidik juga telah memeriksa dua saksi yang berprofesi sebagai artis yaitu TA (30) dan asisten artis FA (25), serta mengamankan beberapa macam barang bukti.
Editor : Agus Warsudi
ditreskrimum polda jabar Ditreskrimsus Polda Jabar Ditnarkoba Polda Jabar kapolda jabar polda jabar kota bandung prank video prank video prank beri sampah Youtuber Ferdian Paleka
Artikel Terkait