Ilustrasi kasus KUR fiktif di bank pemerintah cabang Ciamis. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Secara korporasi bank pemerintah cabang Ciamis berpeluang ikut dimintai pertanggungjawaban pidana kalau unsur-unsurnya terpenuhi. “Di berbagai pemberitaan, saya kurang respect dengan pernyataan pimpinan cabang Ciamis yang memosisikan diri sebagai korban. Padahal korban sebenarnya adalah masyarakat yang kena tipu sang mantri, pegawai bank,” tutur Endin.

 Puluhan warga menjadi korban penipuan kredit usaha rakyat (KUR) fiktif oknum pegawai bank pemerintah di Kabupaten Ciamis. Para korban tergiur iming-iming hadiah dan proses mudah.

Dengan modus pinjam nama, pegawai yang menjabat mantri bank pemerintah itu bersama perantara berhasil mencairkan dana KUR senilai Rp40 juta hingga Rp75 juta per nasabah.

Setelah dana KUR masuk rekening nasabah, 93 persen uang tersebut ditransfer oknum mantri tersebut ke rekening pihak ketiga dengan alasan untuk membayar angsuran dana KUR nasabah.

Kasus penipuan KUR fiktif ini mencuat setelah sejumlah warga di Desa Sindang Rasa Ciamis yang menjadi korban mengeluhkan tagihan angsuran dana KUR dari bank. Padahal warga hanya menerima uang Rp1 juta-Rp5 juta. Sisa dana dikuasai oleh oknum mantri bank pemerintah yang memegang kartu ATM dan tabungan nasabah.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network