"Sedangkan unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara nanti dihitung oleh lembaga berwenang seperti BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atau BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan),” ujar Endin.
Kasus penipuan dengan modus KUR fiktif, tutur Endin, bukan pertama kali dilakukan oleh oknum pegawai bank BUMN ini. Di beberapa daerah di Indonesia, kasus yang sama juga pernah terjadi dengan modus operandi hampir sama. Seperti di cabang Samarinda, Kalimantan Timur; cabang Trenggalek Jawa Timur dan lain-lain. "Para pelaku tersebut, berakhir mendekam di balik jeruji besi karena dijerat pasal korupsi," tutur dia.
Endin mengatakan, walaupun subjek dugaan penyelewengan dana KUR tersebut personal yang merupakan pegawai, tetapi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, membuka peluang aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan penyidikan sejauh mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawabannya terkait kasus ini.
“Misalnya, apakah cabang Ciamis membiarkan atau tidak terjadinya penyelewengan tersebut atau apakah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk pencegahan. Mencegah dampak yang lebih besar dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku, guna menghindari terjadinya tindak pidana," ucap Endin Lindinillah.
"Apalagi sebelumnya peristiwa semacam ini telah terjadi di daeah-daerah lain. Seharusnya BRI Ciamis bisa belajar, memperkuat pengawasan dan melakukan berbagai upaya pencegahan,” ujar dia.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan KUR fiktif bank pemerintah bank bri nasabah bank bri
Artikel Terkait