CIAMIS, iNews.id - Kasus penipuan modus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif yang dilakukan oleh pegawai bank pemerintah cabang Ciamis, jadi tanggung jawab korporasi. Sebab, pelaku merupakan pegawai bank tersebut.
Endin Lindinillah, akademisi dan pegiat anti korupsi Ciamis mengatakan, kasus penyelewengan dana KUR yang terjadi di kantor cabang bank pemerintah di Ciamis, bisa dimintai pertanggungjawaban secara korporasi.
“Dana KUR yang bersumber dari keuangan negara, penyelewengan untuk pemperkaya diri terhadap dana tersebut masuk dalam katagori tindak pidana korupsi. Sesuai Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 tahun 2001," kata Endin Lindinillah dalam keterangan tertulis yang terima iNews.id, Kamis (10/8/2023).
Menurut Endin, kasus penyelewengan dana KUR yang terjadi di wilayah cabang Ciamis berdasarkan keterangan para korban, memenuhi beberapa unsur dari pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tipikor.
Terdapat unsur pelaku yaitu mantri (pegawai bank pemerintah), memperkaya diri sendiri, dana KUR yang diambil. Juga terdapat unsur melawan hukum yang salah satunya melanggar Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.
Editor : Agus Warsudi
dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan KUR fiktif bank pemerintah bank bri nasabah bank bri
Artikel Terkait