DI, SR dan HA, tiga tersangka korupsi SPK fiktif digelandang petugas Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke penjara. (FOTO: ANTARA)

Siju mengatakan akibat ulah ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sehinggga mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Siju.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network