Siju mengatakan akibat ulah ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sehinggga mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Kemudian, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Siju.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi terjerat kasus korupsi tersangka kasus korupsi kasus dugaan korupsi SPK fiktif Kabupaten Sukabumi Kejari Kabupaten Sukabumi Dinkes Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait