"Dari hasil penghitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan Pemprov Jabar pada tahun itu," ujar Siju.
Penahanan terhadap ketiga tersangka ini, tutur Kajari Kabupaten Sukabumi, sesuai aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya.
Para tersangka sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersangka terhadap dua eks pejabat di Dinkes Kabupaten Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif itu telah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tutur Kajari Kabuppaten Sukabumi.
Editor : Agus Warsudi
kasus korupsi terjerat kasus korupsi tersangka kasus korupsi kasus dugaan korupsi SPK fiktif Kabupaten Sukabumi Kejari Kabupaten Sukabumi Dinkes Kabupaten Sukabumi
Artikel Terkait