DI, SR dan HA, tiga tersangka korupsi SPK fiktif digelandang petugas Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke penjara. (FOTO: ANTARA)

SUKABUMI, iNews.id - Dua eks pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dijebloskan ke penjara. Tiga tersangka diduga melakukan korupsi modus surat perintah kerja (SPK) fiktif sehingga merugikan negara puluhan miliar rupiah. 

"Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA," kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Sukabumi Siju, Kamis, (9/2/2023) malam.
 
Siju menyatakan, ketiga tersangka diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah karena korupsi dengan modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada anggaran 2016.
 
Saat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan. Kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network