DI, SR dan HA, tiga tersangka korupsi SPK fiktif digelandang petugas Kejari Kabupaten Sukabumi untuk dijebloskan ke penjara. (FOTO: ANTARA)

SUKABUMI, iNews.id - Dua eks pejabat dan satu petugas aktif Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dijebloskan ke penjara. Tiga tersangka diduga melakukan korupsi modus surat perintah kerja (SPK) fiktif sehingga merugikan negara puluhan miliar rupiah. 

"Ketiga tersangka kasus dugaan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tersebut berinisial DI, SR dan HA," kata Kepala Kejari (Kajari) Kabupaten Sukabumi Siju, Kamis, (9/2/2023) malam.
 
Siju menyatakan, ketiga tersangka diduga merugikan negara puluhan miliar rupiah karena korupsi dengan modus membuat SPK fiktif pada anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi pada anggaran 2016.
 
Saat itu, tersangka DI merupakan staf perencanaan. Kemudian SR menjabat Kepala Seksi Program Dan Perencanaan yang juga merangkap sebagai PPK Dinkes Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.

"Dari hasil penghitungan, akibat ulah para tersangka ini negara mengalami kerugian hingga Rp37,3 miliar sesuai nilai bantuan yang dikucurkan Pemprov Jabar pada tahun itu," ujar Siju.
 
Penahanan terhadap ketiga tersangka ini, tutur Kajari Kabupaten Sukabumi, sesuai aturan sekaligus antisipasi tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti hasil kejahatannya. 

Para tersangka sementara dititipkan ke Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi. Penetapan tersangka terhadap dua eks pejabat di Dinkes Kabupaten Sukabumi dan satu aparatur sipil negara (ASN) aktif itu telah melalui berbagai tahapan penyelidikan dan penyidikan.
 
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti yang dilakukan petugas Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi yang di mana seluruh keterangan mengarah kepada ketiga tersangka.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dan terus melakukan pemeriksaan saksi serta mengumpulkan barang bukti lainnya dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya," tutur Kajari Kabuppaten Sukabumi.

Siju mengatakan akibat ulah ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sehinggga mereka dijerat dengan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Pasal 2 ayat 1 jo Pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UURI 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 9 jo Pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Ketiga tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara," ucap Siju.


Editor : Agus Warsudi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network