Kajari Kabupaten Sukabumi, Bambang Yunianto didampingi Kasi Pidana Khusus, Ratno Timur Habeahan Pasaribu saat memberikan keterangan soal kasus dugaan korupsi di Desa Kabandungan. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, secara resmi menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan keuangan Desa Kabandungan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Akan tetapi kejaksaan belum menetapkan satu pun sebagai tersangka.

"Hal ini, sesuai dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan dari Kajari tanggal 01 Maret 2022. Sebelumnya telah dilakukan penyelidikan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, Jumat (18/3/2022).

Tim penyidik kini akan memeriksa beberapa saksi yang terkait dan mengumpulkan barang bukti.

"Adapun dugaan kerugian keuangannya sekitar Rp743.220.179 sebagaimana tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi," ujarnya.


Editor : Asep Supiandi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network