Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, telah menemukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus keuangan dana desa di pemerintahan Desa Kabandungan tersebut.
"Untuk itu, perkaranya sekarang kami tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar dia.
Menurutnya, belum ada satu pun yang ditetakan sebagai tersangka dan kejaksaan masih melakukan pemeriksaan lebih dalam lagi.
"Salah satunya, terhadap Kepala Desa Kabandungan Asep Saefudin yang masih aktif menjabat di desa tersebut, kapasitasnya masih menjadi saksi. Kalau untuk tersangka belum ada penetapan," ujarnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait