Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

"Ketentuannya, apabila sekali tidak datang, panggilan kedua juga tidak datang, selanjutnya akan itu dilengkapi dengan surat perintah membawa," katanya.

Dalam proses penyidikan ada upaya paksa karena penyidik ingin mengetahui supaya perkara ini bisa dibuktikan dengan terang benderang.

Diketahui, kasus pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan tindak lanjut pendalaman kerumunan kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung beberapa waktu yang lalu. Dalam kegiatan tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Arif budianto


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network