BANDUNG, iNews.id - Polda Jabar telah menaikkan status pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor ke tahap penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akan memanggil sejumlah saksi untuk diminta keterangan, salah satunya Imam Besar FPI Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan, beberapa saksi yang dipanggil mulai dari perangkat Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor, pemilik dan penyelenggara acara di Megamendung.
"Di proses penyidikan itu ada panggilan sebagai saksi, kami akan minta keterangan mereka," ujar Erdi di Bandung, Minggu (29/11/2020).
Menurutnya, dengan naiknya status penyidikan, maka saksi wajib datang memberikan keterangan.
"Ketentuannya, apabila sekali tidak datang, panggilan kedua juga tidak datang, selanjutnya akan itu dilengkapi dengan surat perintah membawa," katanya.
Dalam proses penyidikan ada upaya paksa karena penyidik ingin mengetahui supaya perkara ini bisa dibuktikan dengan terang benderang.
Diketahui, kasus pelanggaran protokol kesehatan ini merupakan tindak lanjut pendalaman kerumunan kegiatan yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung beberapa waktu yang lalu. Dalam kegiatan tersebut diduga banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Arif budianto
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait