Valencya ditemani Rieke Dyah Pitaloka seusai sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan di PN Karawang. (Foto: iNews/M FACHRUDDIN)

Atas dasar temuan itu, akhirnya Jaksa Agung ST Burhanudi menerbitkan surat keputusan memutasikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Dwi Hartanta. Jabatan itu dialihkan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono selaku pelaksana tugas (plt) Aspidum.

Selain itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana pun memerintahkan Bidan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jabar memeriksa tiga penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) yang menyidik perkara yang dilaporkan Chan Yu Ching tersebut. 


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3 4

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network