Valencya melanjutkan, "Saya, dan mungkin banyak wanita lain di Indonesia lainnya, selaku wanita yang menjadi korban kekerasan psikis, bahkan fisik berkepanjangan di dalam rumah tangga. Kami berharap hukum di Indonesia semakin baik dan adil tidak ada lagi kaum wanita yang ditindas secara sistematis oleh oknum-oknum yang mencari celah-celah hukum," ujar Valencya.
Kuasa hukum Valencya kembali membacakan perjalanan hidup Valencya sejak dinikahi oleh Chan Yu Ching pada tahun 2000 silam. Mas kawin yang diberikan Chan Yu Ching ternyata meminjam dari kakak iparnya.
"Sehingga, selama tinggal di Taiwan, Valencya terpaksa harus bekerja, banting tulang, demi untuk membayar utang kepada kakak iparnya. Batin Valencya tersiksa selama di Taiwan," kata Iwan.
Setelah sidang selesai, Valencya disambut Rieke Dyah Pitaloka. "Harapan saya, segera selesai kasus ini. Tidak berlarut-larut. Harapan utama bebas murni biar bisa melanjutkan hidup untuk membesarkan anak-anak. Karena sudah dua tahun lebih, saya sudah lelah," kata Valencya.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait