Sementara itu, Iwan Kurniawan mengatakan, inti dalam pleidoi ini, Valencya meminta keadilan. Dia menceritakan kasus ini dari awal sampai masuk ke pengadilan. "Sebelumnya, Komnas Perempuan telah mengirimkan surat ke Polda Jabar, Kejati Jabar, dan Kejari Karawang agar tidak mengkriminalisasi kasus ini," ujar Iwan.
Diketahui, kasus yang menjerat Valencya ini menyedot perhatian masyarakat setelah Velancya membeberkan kasusnya ke media sesuai dituntut 1 tahun penjara. Akhirnya, perkara Valencya mendapat perhatian dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melakukan eksaminasi khusus atas perkara itu. Tim memeriksa sembilan jaksa, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karawang maupun Pidana Umum Kejati Jabar.
Hasil eksaminasi khusus menyebutkan, jaksa baik dari Kejari Karawang maupun Kejati Jabar tak memiliki sense of crisis atau kepekaan. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran, jaksa tak mematuhi pedoman penanganan perkara dan penuntutan. Salah satunya, JPU menunda empat kali sidang penuntutan dengan alasan rencana penuntutan (rentut) belum selesai dari Kejati jabar.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait