Tetapi apa pun bentuknya, kata Jhon Pangestu, sebagai kuasa hukum korban menghargai sikap majelis hakim. "Namun, sebagai penasihat hukum saksi pelapor, Pak SG, merasa kecewa terhadap majelis hakim," ucap Jhon Pangestu.
Jhon berharap, mudah-mudahan dalam sidang kali ini, diiringi pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi agar hakim mengambil sebuah keputusan secara proporsional berdasarkan fakta-fakta persidangan yang sama sekali tidak dibantah oleh pihak terdakwa Irfan dan Endang.
Diberitakan sebelumnya, Irfan Suryanegara dan istri Endang Kusumawaty terjerat kasus dugaan penipuan dan penggelapan modus bisnis Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Karawang, Cirebon, dan Sukabumi.
Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, transaksi kerja sama bisnis antara korban dengan terdakwa Irfan berlangsung sejak 2013 hingga 2019. Namun, SPBU, vila, dan tanah yang dibeli dan dibangun oleh dana dari korban SG tersebut diatasnamakan Endang Kusumawaty.
Editor : Agus Warsudi
eks ketua dprd jabar PN Bale Bandung dugaan penipuan dan penggelapan kasus penipuan dan penggelapan penipuan dan penggelapan
Artikel Terkait