Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Irfan Suryanegara dan Endang Kusumwaty di PN Bale Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Saksi Panji juga menyaksikan proses penyerahan uang, baik transfer maupun uang kontan (tunai). Tapi sampai pagi hari ini, saksi (Ira dan Panji) tidak hadir. Wajar bilamana kami beragapan bahwa majelis hakim tidak mau mengeluarkan saksi (Ira dan Panji)," kata Jhon Pangestu, seusai sidang.

Menurut Jhon Pangestu, sikap hakim ini menjadi pertanyaan tersendiri. Jhon meminta hakim yang memiliki kewenangan memanggil paksa Ira dan Panji dengan meminta bantuan penegak hukum agar hadir di persidangan.

"Di pihak lain, jaksa penuntut umum (JPU), sudah menyampaikan dan memohon majelis hakim menghadirkan kedua saksi tersebut (Ira dan Panji) di persidangan agar permasalahan clear and clean," ujar Jhon Pangestu.

"Ira menerima aliran dana cukup besar. Panji sebagai ajudan Irfan Suryanegara (saat menjebat Ketua DPRD Jabar periode 2014-2019), menyaksikan proses penyerahan uang," tutur dia.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network