Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dan ustaz Encep Jainal Mutaqin (tak mengenakan baju) saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

"Kami melakukan penyelidikan dan muncul laporan polisi tertanggal 4 Oktober 2021 dan sudah sidik. Alhamdulillah terduga terlapor sudah kami kantongi namanya, inisialnya AR. Dalam voice note-nya tersebut kami duga suara dari AR," kata Kapolres Sukabumi saat konferensi pers di ruang Command Presisi Polres Sukabumi, Senin (4/10/2021).

AKBP Dedy menyatakan, pasal yang dikenakan terhadap teruga pelaku dalam kasus ini adalah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

Modus operandi terduga pelaku dalam pesan suara ada perkataan "muncul lah wali Encep yang shalatnya tidak pake baju". Terduga pelaku juga mengatakan, "ustaz Encep pimpinan pondok pesantren yang mengaku sekarang sudah dilantik menjadi wali oleh Nabi Haidir dan Nyai Roro Kidul".

Terduga terlapor AR sudah diberikan undangan. Namun AR tidak datang ke Makosatreskrim Polres Sukabumi pada Senin (4/10/2021). Penyidik akan mengirimkan undangan atau panggilan kedua.

"Yang jelas kami sudah melakukan penyelidikan sudah tahap sidik, tinggal pemeriksaan saksi-saksi, ahli, baru penetapan tersangka," ujar AKBP Dedy.

Sementara itu, ustaz Encep yang juga hadir dalam konferensi pers dengan tetap tidak memakai baju mengatakan, secara pribadi dan keluarga telah memaafkan terduga terlapor AR. Namun proses hukum atas kasus ini tetap dilanjutkan.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network