Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra dan ustaz Encep Jainal Mutaqin (tak mengenakan baju) saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi menaikkan status kasus penyebaran hoaks waliyullah di Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik Satreskrim Polres Sukabumi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, kasus ini masuk dalam dugaan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik, penistaan agama di mana yang menjadi korban adalah ustaz Encep Jainal Mutaqim.

Kronologi kejadian, pada Kamis 30 September 2021, beredar pesan suara pria melalui WhatsApp Group (WAG) yang menyebutkan ustaz Encep Jainal Mutaqin dilantik sebagai waliyullah atau wali Allah oleh Nabi Khidir dan Nyi Roro Kidul.

Setelah dimelakukan penyelidikan, kata Kapolres Sukabumi, ustaz Encep Jainal Mutaqin tidak pernah mengatakan atau mengklaim hal tersebut. Pada Jumat (1/10/2021), korban ustaz Encep Jainal Mutaqin melapor ke Polres Sukabumi.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network