Kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan meningkat pascalibur lebaran. Karena itu, Pemkab Kuningan melarang resepsi pernikahan, khitanan, dan hiburan yang mengundang orang banyak. (Foto: istimewa)

KUNINGAN, iNews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat kembali melarang acara repsesi pernihakan dan khitanan untuk digelar secara terbuka mulai pada 16-26 Juni 2021. Pelarangan itu juga berlaku bagi tempat hiburan malam, komunitas, objek wisata, dan tempat karaoke. 

Larangan yang tertuang dalam surat intruksi Bupati Kuningan nomor 2 tahun 2021 tentang penekanan pembelakuan pembetasan kegiatan masyarakat (PPKM) dan pengendalian penyebaran virus Covid-19 tersebut diterbitkan seiring peningkatan kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kuningan.

"Menetapkan pembelakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berbasis mikro diseluruh desa dan tingkat kelurahan sampai tingkat RT/RW, yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai kondisi wilayah dengan memperhatikan cakupan pembelakuan batasan," kata Bupati Kuningan Acep Purnama, Rabu (16/6/2021).

Kegiatan masyarakat yang dibatasi itu, ujar Acep, seperti menggelar acara repsesi pernikahan, khitanan baik secara terbuka maupun tertutup. Begitu juga berlaku bagi penyelenggara acara, hiburan, hobi, komunitas, objek wisata dan olahraga secara berkelompok.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network