CIMAHI, iNews.id - Sebanyak 159 calon jamaah haji di Kota Cimahi sejak tahun lalu sampai Juni 2021 telah menarik kembali biaya pendaftaran (uang muka) perjalanan ibadah haji mereka. Selain karena daftar tunggu masih lama dan jadwal keberangkatan belum jelas, faktor pandemi Covid-19 juga menjadi penyebab penarikan uang muka tersebut
"Calon jemaah haji daftar tunggu banyak yang menarik biaya pendaftaran sebesar Rp25 juta. Tahun 2020 sebanyak 105 orang dan hingga Juni 2021 ada 54," kata pelaksana tugas (plt) Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kota Cimahi Saripudin, Rabu (16/6/2021).
Menurut Saripudin, bagi masyarakat yang menarik biaya pendaftaran maka mereka harus mendaftar lagi dari awal jika ingin berangkat menunaikan ibadah haji. Artinya, mereka harus masuk daftar tunggu lagi dari awal karena ketika menarik uang pendaftaran, otomatis dicabut dari waiting list dan nomor kursi.
Saripudin mengemukakan, terdapat beberapa alasan yang membuat masyarakat menarik kembali uang pendaftaran. Di antaranya, ada kebutuhan mendesak di tengah pandemi Covid-19 ini.
Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait