Kasus Covid-19 di Kabupaten Kuningan meningkat pascalibur lebaran. Karena itu, Pemkab Kuningan melarang resepsi pernikahan, khitanan, dan hiburan yang mengundang orang banyak. (Foto: istimewa)

"Hiburan malam, karaoke, bumi perkemahan dan glambing dilarang untuk melakukan (kegiatan) dimulai 16-26 Juni 2021," ujar Acep Purnama.

Tak hanya itu, kata Bupati Acep, surat intruksi itu juga berlaku bagi perangkat daerah yang ingin melakukan kegiatan berupa mobilitas, mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar agar ditunda.

"Kegiatan yang tidak begitu penting, tidak urgen agar ditunda kegiatannya. Kegiatan rapat lebih diutamakan dilakukan secara virtual," ujar Bupati Kuning.

Karena itu, kegiatan masyarakat di tempat umum, objek wisata maupun taman dilarang guna memutus mata rantai Covid-19 yang mulai kembali meningkat di Kabupaten Kuningan.

Acep menuturkan, terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan angka kematian akibat virus Corona, serta tingginya angka keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit .

Diketahui, tren kenaikan kasus infeksi virus Corona atau Covid 19 juga terjadi di Kabupaten Kuningan pascalibur Lebaran 2021. Bahkan keterisian rumah sakit mencapai 90 persen.


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network