"Hiburan malam, karaoke, bumi perkemahan dan glambing dilarang untuk melakukan (kegiatan) dimulai 16-26 Juni 2021," ujar Acep Purnama.
Tak hanya itu, kata Bupati Acep, surat intruksi itu juga berlaku bagi perangkat daerah yang ingin melakukan kegiatan berupa mobilitas, mengumpulkan pegawai atau masyarakat dalam jumlah besar agar ditunda.
"Kegiatan yang tidak begitu penting, tidak urgen agar ditunda kegiatannya. Kegiatan rapat lebih diutamakan dilakukan secara virtual," ujar Bupati Kuning.
Karena itu, kegiatan masyarakat di tempat umum, objek wisata maupun taman dilarang guna memutus mata rantai Covid-19 yang mulai kembali meningkat di Kabupaten Kuningan.
Acep menuturkan, terjadi peningkatan kasus Covid-19 dan angka kematian akibat virus Corona, serta tingginya angka keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit .
Diketahui, tren kenaikan kasus infeksi virus Corona atau Covid 19 juga terjadi di Kabupaten Kuningan pascalibur Lebaran 2021. Bahkan keterisian rumah sakit mencapai 90 persen.
Editor : Agus Warsudi
Kabupaten Kuningan kuningan wisata kuningan wisata kuningan jawa barat resepsi pernikahan Dunia Hiburan hiburan hiburan malam Kasus Covid di Jabar kasus covid-19
Artikel Terkait