Ilustrasi Covid-19. (Foto: Ist)

Padahal, ujar Kinda, PSBM telah tiga kali diterapkan di Kecamatan Coblong. Sosialisasi protokol kesehatan dan beberapa aturan PSBM pun sudah gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Aturan buka tutup jalan di beberapa kelurahan pun sudah dilakukan maksimal. 

Menurut dia, bisa saja penyebaran terjadi dari tempat kafe yang masih ditemukan melanggar aturan jam operasional di wilayah Dago. "Tempat hiburan melanggar kita tegakkan aturan walaupun kadang-kadang mereka pinter juga. Sudah ditertibkan, melanggar lagi dan bayar denda administrasi," ujarnya. 

Banyak tempat hiburan malam atau kafe yang melanggar dikarenakan sanksi denda masih tergolong ringan. Krinda menuturkan, pengusaha banyak memilih melanggar aturan berkali-kali karena sanksi denda sangat ramah kantong. 

"Alhamdulilah denda administrasi itu ada 10 juta lebih. Selama PSBM, jadi mereka lebih baik bayar. Penyegelan sudah ada, kafe dua, satu udah dibuka lagi satu masih dalam penyegelan 14 hari," tutur Kinda. 


Editor : Agus Warsudi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network