SUKABUMI, iNews.id - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Ipda Bayu Sunarti Agustina, angkat bicara soal kasus dugaan pemerkosaan bergilir yang dialami seorang perempuan buruh pabrik oleh pacar berinisial RI dan dua temannya. Sampai saat ini pelaku masih berkeliaran bebas.
"Pelaku belum ditemukan. Kami tunggu dari dulu sampai sekarang (korban) belum datang. Selain lokasi rumah korban jauh, juga kondisi (korban) lagi hamil," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Disinggung mengenai kesulitan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku padalah korban telah membuat laporan ke Polres Sukabumi pada 21 Oktober 2021 lalu, Ipda Bayu Sunarti Agustina menyatakan, tidak menemukan kendala.
"Hanya saja, kami sudah dua kali ke TKP atau ke lokasi kejadian untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku. Identitasnya (pelaku) tidak detail," ujar Ipda Bayu Sunarti Agustina.
Saat Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, menggali informasi, tutur Ipda Bayu, korban tidak bisa menyebutkan identitas lengkap pelaku. "Pas laporan, korban sedang hamil tujuh bulan, kalau sekarang hamilnya delapan bulan," tutur Ipda Bayu Sunarti Agustina.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, berdasarkan hasi pemeriksaan sementara terhadap korban, kronologis kejadian tersebut bermula saat korban tengah bersama pacarnya.
"Di situ ada temen dari pacarnya ini, dua orang. Jadi kejadian itu berulang dan kami masih dalami perkaranya. Iya, kalau memang ini diperkosa," ucap Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi.
Ipda Bayu Sunarti Agustina menyatakan, peristiwa pemerkosaan bergilir itu sudah dua kali dialami korban. "Berdasarkan pengakuan korban telah digagahi lebih dari satu orang. Kejadian ini bukan satu kali saja, tapi berulang kali dengan pelaku yang sama," ujar Ipda Bayu Sunarti Agustina.
Diberitakan sebelumnya, seorang buruh pabrik garmen menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan bergilir oleh pacar dan temannya. Sebelum diperkosa, korban dipaksa mengonsumsi obat terlarang dan minuman keras oleh pacar berinisial RI.
Korban mengatakan, kejadian tersebut berawal dari sewaktu korban tengah bekerja. Saat itu dia dihubungi oleh pacar RI dan mengajak main ke rumah temannya sepulang dari tempat kerja.
"Cowok saya jemput setelah pulang kerja dan ngajak main ke rumah temannya di Kampung Babakan Peundeuy, Desa Bojong Kokosan, Kecamatan Parungkuda sekitar pukul 20.00 WIB," kata korban menceritakan kisah pilunya, Rabu (15/12/2021).
Setiba di rumah temannya, korban diajak ngobrol. Tidak lama setelah itu, pacarnya meminta korban minum alkohol dan obat berwarna kuning.
"Iya (dipaksa minum alkohol dan obat terlarang). Untuk obat dan minumannya, saya tidak tahu merek apa. Namun, yang jelas saya dipaksa untuk mengkonsumsi obat kuning dan minum alkohol. Saya sudah berulang kali menolak. Tapi, cowok itu terus memaksa saya. Katanya, gak apa-apa," ujar NI kepada MNC Portal Indonesia.
Tidak lama setelah mengonsumsi obat kuning dan minuman beralkohol, korban merasakan pusing. Setelah itu, pacar bersama dua temannya mengajak korban untuk pindah ke saung tempat pemancingan ikan tak jauh dari rumah teman pacarnya itu.
"Saya dipaksa sama cowok itu, diajak ke saung yang lokasinya tidak jauh dari tempat pemancingan. Setiba di saung, cowok itu langsung ngajak melakukan itu (berhubungan badan). Jadi pelakunya ada tiga (pacar dan dua temannya). Saya bilang gak mau dan terus menolak. Tapi mereka maksa saya," ujar korban.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan pemerkosaan bergilir buruh sukabumi Kabupaten Sukabumi polres sukabumi sukabumi polresta sukabumi
Artikel Terkait