"Sebelum masuk gugatan ke pengadilan, kami sempat berusaha memediasi kedua belah pihak. Tapi saya rasa ada komunikasi yang tidak sampai antara Deden dengan orang tuanya," ujar advokat bergelar doktor ilmu hukum ini.
Menurut Musa, bagi kuasa hukum, perkara ini tidak sesederhana opini orang, anak gugat orang tua. Apa yang dilakukan Deden adalah bagian dari membela diri dan haknya.
Musa menyatakan, Deden akhirnya mengajukan gugatan karena upaya mediasi sebelum ke pengadilan sudah sulit dilakukan. Saat ini persidangan masih mengagendakan pemeriksaan berkas, belum masuk pokok perkara.
Sehingga, tutur Musa, perkara ini bisa saja selesai melalui jalur mediasi. Apalagi majelis hakim memberi waktu 60 hari bagi kedua belah pihak menempuh jalur damai tersebut.
"Saya rasa masih sangat bisa selesai di jalur mediasi. Sangat bisa. Kami akan menemui dan menyampaikan ke bapak Koswara," tutur Musa.
Disinggung tentang kehadiran Dedi Mulyadi bertemu dengan RE Koswara, Musa menilai itu dilakukan karena Dedi Mulyadi merupakan anggota DPR yang hendak menyelesaikan masalah.
"Saya rasa, pak Dedi sebagai anggota DPR hendak menyelesaikan masalah. Tapi, datanganya jangan ke satu pihak, datangi juga pihak kami," katanya.
Editor : Agus Warsudi
anak gugat ayah anak gugat orang tua anak gugat orangtua ayah kandung harta warisan kasus warisan perebutan harta warisan rebutan harta warisan warisan kota bandung
Artikel Terkait