Sementara, Ade Mustofa, korban penculikan mengatakan, dijemput orang tak dikenal di rumahnya. Kemudian, di sebuah tempat dksiksa agar mengakui telah menggelapkan mobil milik Rasta. "Meski tak melalukan, namun agar selamat, saya akhirnya terpaksa mengakui," kata Ade Mustofa.
Diketahui, peristiwa berawal ketika mobil pikap milik Rasta, seorang pengusaha kolam jaring apung ikan di Waduk Jatiluhur, hilang. Ketika itu mobil pikap dipakai oleh Ade Mustofa, sopir terangka Rasta pada Januari 2021 lalu.
Mobil tersebut hilang di sekitar pencucian mobil milik Toni di daerah Munjul Jaya, Purwakarta. Terkait hilangnya mobil, Rasta meminta ganti rugi, meski asuransi sudah keluar senilai Rp68 juta.
Kemudian pada 29 Mei, Toni dan Ade Mustofa dibawa sejumlah orang tidak dikenal ke Wisma Atlet Dayung Jatiluhur. Belakangan diketahui orang-orang yang membawa kedua korban adalah oknum anggota POM TNI AL.
Akibat dianiaya, Toni meninggal dunia dan Ade selamat setelah memutuskan mengaku mencuri karena tak kuat dengan penyiksaan. Saat ini enam oknum tentara tersebut sudah menjalani proses hukum di POM TNI AL. Sementara pelaku warga sipil atas nama Rasta ditangani Polres purwakarta.
Editor : Agus Warsudi
dugaan pembunuhan kasus pembunuhan kasus pembunuhan sadis korban pembunuhan pelaku pembunuhan sadis pembunuhan Kabupaten Purwakarta polres purwakarta oknum TNI AL pembunuhan tni al
Artikel Terkait