Saat ini, kata Suparman, Rutan Kebonwaru menunggu salinan putusan Mahkamah Agung untuk segera ditindaklanjuti dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Kami menunggu kutipan (salinana) putusan MA. Upaya selanjutnya dilakukan setelah salinanan putusan diterima," ucap Suparman.
Editor : Agus Warsudi
pidana mati terpidana mati Herry Wirawan vonis herry wirawan rutan kebonwaru Rutan Kebonwaru Bandung
Artikel Terkait