Suparman menyatakan, selama menjalani masa tahanan di Rutan Kebonwaru, Herry Wirawan mengikuti semua kegiatan pembinaan, khususnya keagamaan. Interaksi sosial dengan tahanan lain berjalan normal, seperti biasa.
"Mudah-mudahan dia bisa terima dengan adanya putusan dari Mahkamah Agung. Kami lihat selama ini berinteraksi mengikuti kegiatan pembinaan khususnya keagamaan. Ketemu teman-temannya seperti biasa," ujar Suparman.
Karutan Kebonwaru memperkirakan Herry Wirawan sudah tahu putusan kasasi ditolak MA walaupun belum mendapatkan salinan putusan tersebut. "Kelihatan sudah (tahu kasasi ditolak MA). Cuma memang kami belum mendapatkan (salinan) putusan MA," tutur Karutan Kebonwaru.
Suparman mengatakan, keluarga Herry Wirawan rutin berkunjung ke Rutan Kebonwaru menengok. Di rutan, Herry sering mengajar keagamaan untuk tahanan lain.
Editor : Agus Warsudi
pidana mati terpidana mati Herry Wirawan vonis herry wirawan rutan kebonwaru Rutan Kebonwaru Bandung
Artikel Terkait