Erdi juga menyatakan, Polda Jabar akan mengawal setiap kebijakan pemerintah, termasuk pembubaran FPI. Polri, kata Erdi, merupakan bagian pemerintah yang bertugas menegakkan hukum.
"Kita akan mengawal, dalam artian apabila ada kebijakan pemerintah untuk kepentingan masyarakat, untuk kemasyalahatan, ya itu kami punya kewajiban untuk mendukung," ujarnya.
Diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Machfud MD mengatakan, pembubaran FPI mengacu kepada putusan Mahkamah Konsititusi (MK) tertanggal 23 Desember 2014 yang mencabut legal standing ormas tersebut.
"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK Nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020).
Editor : Agus Warsudi
karangan bunga fpi FPI Dibubarkan FPI terlarang izin ormas fpi Pembubaran FPI front pembela islam gedung sate pemprov jabar Provinsi Jawa Barat
Artikel Terkait