Dijelaskannya, keberadaan Satgas di empat kabupaten/kota itu berdampak terhadap berkurangnya kasus kekerasan terhadap anak.
"Banyak menekan kasus. Karena kadang-kadang 'ah itu tugas polisi, ah itu tugas pemerintah.' nggak, warga masyarakat (juga berperan)," katanya.
"Jadi diingatkan bahwa ada pasal, siapa pun yang mengetahui ada kekerasan terhadap anak, diam saja, tidak berusaha menolong, atau minimal melapor, itu sanksi pidananya lima tahun penjara. Jadi mohon tidak dibiarkan. Melindungi anak itu butuh orang sekampung," ucap dia.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait