Syarat itu antara lain, surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari tes PCR yang berlaku 2x24 jam, atau tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Kemudian mereka juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, minimal tahap pertama.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Kalau yang mempunyai komorbid harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tutur Suprapto.
PT KAI Daop 3 Cirebon lanjut Suprapto, akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Di mana ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021. ANTARA
Editor : Agus Warsudi
kereta api kereta api jarak jauh penumpang kereta api daop 3 cirebon humas pt kai daop 3 cirebon
Artikel Terkait