CIREBON, iNews.id - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan mulai Jumat 13 Agustus 2021 melarang anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak menengah dan jauh. Larangan ini mengaku kepada surat Edara Kemenhub Nomor 58 tahun 2021.
"Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh," kata Suprapto di Cirebon, Kamis (12/8/201).
Suprapto menyatakan, tidak diperkenankannya anak usia di bawah 12 tahun naik kereta jarak jauh itu merupakan dukungan KAI terkait program pemerintah, terutama dalam rangka pencegahan Covid-19. "Ketentuan tersebut berlaku untuk sementara waktu sampai ada pengumuman lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, tutur Suprapto, untuk penumpang kereta dengan usia di atas 12 tahun mulai 13 Agustus 2021 harus memenuhi persyaratan administrasi protokol kesehatan.
Editor : Agus Warsudi
kereta api kereta api jarak jauh penumpang kereta api daop 3 cirebon humas pt kai daop 3 cirebon
Artikel Terkait