CIREBON, iNews.id - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 3 Cirebon Suprapto mengatakan mulai Jumat 13 Agustus 2021 melarang anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk naik kereta jarak menengah dan jauh. Larangan ini mengaku kepada surat Edara Kemenhub Nomor 58 tahun 2021.
"Anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu, tidak diperkenankan naik kereta jarak jauh," kata Suprapto di Cirebon, Kamis (12/8/201).
Suprapto menyatakan, tidak diperkenankannya anak usia di bawah 12 tahun naik kereta jarak jauh itu merupakan dukungan KAI terkait program pemerintah, terutama dalam rangka pencegahan Covid-19. "Ketentuan tersebut berlaku untuk sementara waktu sampai ada pengumuman lebih lanjut," ujarnya.
Sementara, tutur Suprapto, untuk penumpang kereta dengan usia di atas 12 tahun mulai 13 Agustus 2021 harus memenuhi persyaratan administrasi protokol kesehatan.
Syarat itu antara lain, surat bebas Covid-19 berupa hasil negatif dari tes PCR yang berlaku 2x24 jam, atau tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam. Kemudian mereka juga harus menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19, minimal tahap pertama.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan kereta api dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
"Kalau yang mempunyai komorbid harus melampirkan surat keterangan yang menyatakan bahwa belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19," tutur Suprapto.
PT KAI Daop 3 Cirebon lanjut Suprapto, akan selalu mendukung program pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Di mana ketentuan untuk protokol kesehatan di transportasi kereta api tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 58 tahun 2021. ANTARA
Editor : Agus Warsudi
kereta api kereta api jarak jauh penumpang kereta api daop 3 cirebon humas pt kai daop 3 cirebon
Artikel Terkait