CIMAHI, iNews.id - Kafe di Kota Cimahi masih membandel dengan buka melebihi jam operasional yang diperbolehkan sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, pada Selasa (13/7/2021) malam. Saat didatangi, tempat usaha itu berusaha mengelabui petugas gabungan dengan memadamkan lampu depan.
Namun petugas gabungan tak terkecoh. Aparat dari Polres Cimahi, TNI, dan Satpol PP, merangsek masuk ke dalam kafe. Ternyata di dalam kafe masih ada aktivitas. Petugas gabungan mendapati sejumlah penggunjung masih berada di dalam kafe.
Setelah menutup paksa kafe, petugas juga mendapati minimarket yang melangar jam oprasional. Petugas memberi peringatan kepada pengelola minimarket itu. dari Satgas Covid-19 Kota Cimahi juga memberikan teguran keras agar pengelola mematuhi aturan PPKM darurat.
Selanjutnya, petugas gabungan bergerak ke sebuah restoran yang masih buka. Sama seperti di kafe dan minimarket, petugas pun hanya memberikan teguran agar restoran itu segera tutup.
Editor : Agus Warsudi
melanggar ppkm darurat pelanggar ppkm darurat peraturan ppkm darurat Ppkm darurat razia ppkm darurat kafe razia restoran minimarket cimahi kota cimahi
Artikel Terkait