BANDUNG BARAT, iNews.id - Pelaku pelanggar PPKM Darurat di wilayah Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menjalani sidang tindakan pidana ringan (Tipiring), Selasa (13/7/2021). Sebanyak 26 pelaku usaha yang melanggar PPKM Darurat harus menjalani persidangan.
Pelaksanaan sidang kali ini dilakukan di kantor DPRD KBB di Jalan Raya Tagog Padalarang, oleh petugas dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.
"Yang menjalani sidang Tipiring di tempat kali ini adalah mereka yang kedapatan melanggar PPKM Darurat hasil razia sejak Jumat sampai Senin (12/7/2021) malam," kata Kepala Bidang Keamanan dan Ketertiban (Tantrib), Satpol KBB, Poniman.
Dia menyebutkan, total ada sebanyak 26 pelanggar protokol kesehatan (prokes) yang diberikan sanksi denda materi. Keputusan hakim untuk para pelanggar prokes pada masa PPKM Darurat ini dikenakan denda antara Rp200.000-Rp500.000.
Disinggung soal pelanggaran yang dilakukan, Poniman menyebutkan, paling didominasi adalah karena jam operasional yang melebihi ketentuan. Khususnya para pedagang rumah makan dan kafe karena masih ada yang buka lewat dari pukul 20.00 WIB.
Selain itu ada juga pedagang nonkebutuhan pokok, seperti pedagang kain yang masih ngotot berjualan tanpa di lengkapi sarana prasarana sesuai protokol kesehatan. Untuk itu pihaknya akan terus koordinasi dengan Polsek dan Koramil untuk melakukan penertiban.
"Kita ingin memberikan efek jera dan agar masyarakat patuh dan disiplin terhadap aturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya.
Salah seorang pelanggar asal Lembang, Wahyu menyebutkan dikenai denda Rp200.000 lantaran melanggar protokol kesehatan Covid-19. Dirinya mengaku keberatan dengan denda tersebut lantaran minim sosialisasi, namun tetap saja sanksi harus dibayar.
"Harusnya sosialisasi lebih masif biar semua tahu dan penegakan aturan seadil-adilnya jangan cuman ke pedagang kecil saja," ucapnya.
Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait