Kades menggelar unjuk rasa. (Foto: ANTARA)

Dari empat poin penggunaan DD yang telah ditentukan pemerintah pusat melalui Perpres 104 tersebut, Pemerintah Desa mengelola sisa sebesar 32 persen. Dana alokasi yang diprotes keras oleh para Kepala Desa yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.

"Itu sangat memberatkan di tengah APBDes sudah disahkan. Apalagi ada janji politik kepala desa baru, untuk merealisasikannya ke masyarakat," tandasnya.


Editor : Agus Warsudi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network