Pasalnya, penetapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dalam musyawarah desa (Musdes) menjadi mentah akibat terbitnya aturan itu.
"Kan APBDes sudah dibuat, sudah ditetapkan, tiba-tiba muncul aturan itu. Percuma ada otonomi desa. Jadi kepala desa sepakat, minta agar aturan itu dicabut atau revisi," sambungnya.
Dijelaskannya, Perpres 104 yang diterbitkan Presiden Joko Widodo itu menentukan sebanyak 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022. Dari keempat poin itu di antaranya, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya sudah ditentukan paling sedikit itu 40 persen.
Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan Dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) itu paling sedikit 8% dari total alokasi Dana Desa yang diterima oleh setiap desa, dan program sektor prioritas lainnya.
Editor : Agus Warsudi
demo kepala desa kepala desa Kepala Desa Ngamuk perpres Tolak Perpres istana negara istana presiden
Artikel Terkait